Blitar Hari ini

Kadis PUPR Kabupaten Blitar Pensiun Dini, Kejari Malah Tetapkan Dua Pejabat Dinas PUPR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kadis PUPR Kabupaten Blitar Pensiun Dini, Kejari Malah Tetapkan Dua Pejabat Dinas PUPR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BLITARHARIINI.COM – Sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Kepala Dinas PUPR Dicky Cobandono sempat membuat heboh dengan mengajukan pensiun dini dengan alasannya merawat istri yang sedang sakit sakit.

“Alasannya merawat istri yang sakit,” ucap Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan, Sabtu (01/03/2025) bulan lalu.

Pensiun dini Kadis PUPR menimbulkan pertanyaan karena PUPR sedang tersandung dugaan kasus korupsi.

Kasus tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan kerugian negara senilai Rp.4,9 miliar.

Dua orang pegawai PUPR Kabupaten Blitar yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Sedangkan Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.

Selain dua tersangka dari Dinas PUPR, Kejari juga menetapkan pihak swasta yaitu Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.

Dan, Admin CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.

Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan pihaknya akan terus menelusuri dan akan meriksa siapapun yang terkait.

“Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar terus bekerja mengusutnya, karena memang ada beberapa hal terkait penyidikan yang tidak bisa dibuka semuanya ke media,” katanya.

Exit mobile version