Blitar Hari ini

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Blitar: Pemerintah Hentikan Distribusi ke Pengecer, Fokus ke Pangkalan Resmi

Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Blitar: Pemerintah Hentikan Distribusi ke Pengecer, Fokus ke Pangkalan Resmi

BLITARHARIINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) 3 kg kepada pengecer.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2025 sebagai upaya menata ulang distribusi Elpiji bersubsidi agar tepat sasaran, serta mengatasi kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Blitar.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa masyarakat kini hanya bisa mendapatkan Elpiji 3 kg melalui pangkalan dan agen resmi Pertamina, demi memastikan harga jual sesuai standar pemerintah dan transparansi penyaluran subsidi.

“Kami sedang menata agar harga Elpiji yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pengecer akan bertransformasi menjadi pangkalan resmi melalui proses pendaftaran yang sah dan diawasi,” ujarnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mempersingkat rantai distribusi sehingga mengurangi kemungkinan penyimpangan dan kelangkaan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat Blitar.

Keberadaan pangkalan resmi diharapkan mampu menjaga ketersediaan stok Elpiji secara merata setiap hari di wilayahnya.

Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, menyampaikan Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait untuk menjamin suplai Elpiji kepada pangkalan, serta mendorong masyarakat membeli Elpiji 3 kg di pangkalan resmi menggunakan KTP sebagai bentuk verifikasi.

Untuk mendukung transisi ini, pemerintah memberikan masa tenggang satu bulan kepada pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi Elpiji melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosedur pendaftaran meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan persyaratan legal usaha seperti KTP, NPWP, izin usaha, serta bukti kepemilikan lahan.

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs Kemitraan Pertamina, sehingga diharapkan proses pendaftaran berjalan lancar dan luas diikuti oleh pengecer di seluruh wilayah, termasuk di Blitar.

Dengan perubahan ini, Pemerintah berharap distribusi Elpiji 3 kg menjadi lebih efisien dan subsidi sampai kepada golongan yang tepat. Masyarakat Blitar pun diimbau untuk lebih selektif dalam membeli Elpiji, yakni hanya di pangkalan resmi demi menjaga ketersediaan dan kualitas produk.

Exit mobile version