Blitar Hari ini

Skandal Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak Blitar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Skandal Korupsi Pembangunan DAM Kali Bentak Blitar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

BLITARHARIINI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan DAM Kali Bentak (B.B.007) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi, yang terdiri dari 17 saksi dari pihak pemerintah dan 16 saksi dari pihak swasta, termasuk konsultan perencana, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Selain itu, tiga orang dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar juga telah diperiksa.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 108 dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan DAM Kali Bentak.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

  1. MB – Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
  2. MID – Admin CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
  3. HS – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
  4. HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.

Tiga tersangka, yaitu MB, MID, dan HS, telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, dengan alasan adanya bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif dan objektif.

Sementara itu, tersangka HB alias BS tidak hadir dalam panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka HB berdasarkan surat perintah penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen-dokumen terkait pembangunan DAM Kali Bentak serta sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal dari pekerjaan pembangunan DAM Kali Bentak yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai proyek mencapai Rp4.921.123.300,00.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, namun hasil pembangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal.

Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Exit mobile version