Blitar Hari ini

Ribuan Warga Blitar Terancam Kehilangan Hak Administratif Karena Enggan Rekam e-KTP

Ribuan Warga Blitar Terancam Kehilangan Hak Administratif Karena Enggan Rekam e-KTP

BLITARHARIINI.COM – Sebanyak 2.001 warga Kabupaten Blitar kini menghadapi ancaman serius kehilangan hak administratif mereka karena belum juga melakukan perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memperingatkan bahwa jika hingga akhir April 2025 perekaman tidak segera dilakukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan tanpa pengecualian.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa angka ini sebenarnya merupakan sisa dari data Desember 2024 yang mencatat hampir 4.000 orang belum merekam e-KTP.

Meski sudah ada upaya sejak Januari 2025 untuk menekan jumlah tersebut, masih banyak warga yang tampak acuh tak acuh terhadap kewajiban administrasi penting ini.

“Ini sudah peringatan kedua kami berikan, tapi nyatanya setelah Lebaran pun masih banyak yang enggan merekam e-KTP,” ujar Tunggul dengan nada prihatin pada Selasa (22/4).

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini harus turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pemetaan dan penyisiran karena kesadaran masyarakat sangat rendah.

Lebih jauh lagi, proses penyisiran ini juga dimaksudkan untuk memverifikasi status warga-warga tersebut karena diduga banyak di antara mereka telah meninggal dunia atau pindah alamat tanpa melapor.

Namun ada pula yang keberadaannya tidak jelas sama sekali menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan kependudukan.

Dispendukcapil juga mengimbau agar keluarga dari warga meninggal segera mengurus akta kematian agar data kependudukan bisa diperbarui dengan benar.

Sementara bagi mereka yang tinggal di luar daerah disarankan agar segera melakukan perekaman di tempat baru atau kembali ke Blitar namun kenyataannya animo masyarakat tetap rendah.

“Bahkan sebelum Lebaran lalu hanya puluhan pemudik asal Blitar saja yang mau memanfaatkan kesempatan merekam e-KTP saat pulang kampung,” tambahnya dengan nada kecewa.

Jika NIK sudah dinonaktifkan akibat kelalaian ini, Dispendukcapil memang membuka peluang aktivasi ulang namun dengan syarat ketat membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) serta menjalani proses perekaman ulang sebuah beban tambahan bagi warga yang seharusnya taat sejak awal.

“Kami minta dokumen seperti KK dijaga baik-baik karena itu menjadi syarat utama jika ingin mengaktifkan kembali NIK,” tegas Tunggul.

Langkah penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi sekaligus tindakan preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang bisa terjadi akibat kelalaian sendiri oleh sebagian warga.

Untuk mempermudah layanan perekaman, Dispendukcapil telah membuka fasilitas di seluruh kecamatan termasuk Tempat Layanan Adminduk (TLA) Wlingi, Srengat dan Kanigoro sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagi warga untuk tidak datang merekam e-KTP secara mudah dan dekat lokasi tinggal masing-masing.

“Kami bahkan terus melayani secara langsung di kantor pusat Kanigoro setiap hari,” imbuhnya sembari menunjukkan tingginya aktivitas pelayanan harian mencapai antara 1.000 hingga 1.100 dokumen administrasi mulai dari KK hingga akta kematian maupun perbaikan dokumen lainnya bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan layanan meski masyarakat kurang responsif.

“Tingginya angka pelayanan menunjukkan kesadaran sebagian besar masyarakat cukup baik; semoga saja para pelaku tunggakan rekam e-KTP segera menyusul sebelum batas waktu habis demi menghindari konsekuensi serius,” pungkasnya penuh harap namun jelas menyiratkan kekecewaan atas sikap abai sebagian warganya.

Exit mobile version