Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Polda Jatim Larang Sound Horeg, Wabup Blitar Malah Beri Izin Karnaval dengan Sound Horeg

×

Polda Jatim Larang Sound Horeg, Wabup Blitar Malah Beri Izin Karnaval dengan Sound Horeg

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Larang Sound Horeg, Wabup Blitar Malah Beri Izin Karnaval dengan Sound Horeg

BLITARHARINI.COM – Fenomena sound horeg yang sempat ramai di Blitar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.

Setelah adanya Surat Edaran Bupati Blitar yang membatasi volume dan durasi sound horeg, terjadi pula imbauan larangan dari Polda Jawa Timur menyusul fatwa haram MUI Jatim terhadap sound system berdaya tinggi tersebut.

Polda Jatim, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim, mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg karena dianggap menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa larangan ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Sementara itu, di Blitar, Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk sound horeg namun membolehkan kegiatan sound system selama tidak mengganggu ketertiban umum, seperti konser atau pawai.

Kapolres mencontohkan bahwa sound horeg yang memiliki konotasi sangat menggetarkan dan meresahkan tetap dilarang.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemerintah dan aparat keamanan dalam menyeimbangkan antara kegiatan hiburan masyarakat dengan ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Namun, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah memutuskan memberikan izin pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg di wilayah Bumi Penataran.

Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan pemilik sound horeg lokal, Brewog Audio dan Lapis Kukus Indonesia (LKI), di Pendopo Ronggo Hadi Negoro pada Selasa (5/8/2025).

“Kami sepakat sound system maksimal 8 subwoofer agar menjaga kondusifitas di wilayah tersebut,” jelas Beky.