BLITARHARIINI.COM – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah memutuskan memberikan izin pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg di wilayah Bumi Penataran.
Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan pemilik sound horeg lokal, Brewog Audio dan Lapis Kukus Indonesia (LKI), di Pendopo Ronggo Hadi Negoro pada Selasa (5/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Beky menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval harus sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati yang mengatur ketat batasan penggunaan sound system.
“Kami sepakat sound system maksimal 8 subwoofer agar menjaga kondusifitas di wilayah tersebut,” jelas Beky.
Surat Edaran Bupati Blitar ini menjadi pedoman resmi bagi para pelaku karnaval dan pengusaha sound horeg untuk menjalankan kegiatan mereka tanpa mengganggu ketertiban umum, dengan batasan volume suara dan durasi pelaksanaan yang jelas.
Dengan keputusan ini, para pelaku sound horeg tetap bisa beroperasi namun dalam koridor aturan yang menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar.
Para pelaku sound horeg menyambut baik keputusan tersebut. “Kami berterima kasih atas peluang yang diberikan dengan pembatasan 8 subwoofer,” ujar Muzahidin pemilik Brewog Audio.
Keputusan ini juga memberikan angin segar agar bisnis sound horeg dapat berlanjut tanpa mengancam kebangkrutan atau PHK karyawan.
Dengan izin ini, penyelenggaraan karnaval di Blitar diharapkan bisa tetap meriah namun tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Tinggalkan Balasan