BLITARHARIINI.COM – Keputusan Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, memperbolehkan penggunaan sound horeg dalam karnaval dengan batasan maksimal 8 subwoofer mendapatkan apresiasi dari pelaku sound horeg.

Muzahidin, yang juga dikenal sebagai Mas Bre, pemilik Brewog Audio, menyatakan terima kasih atas keputusan tersebut.

“Peluang ini sangat berarti bagi kami, karena memberikan kepastian sekaligus aturan yang jelas. Kami siap mematuhi batasan yang ditetapkan,” katanya.

Para pengusaha sound horeg menyadari bahwa regulasi ini penting untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat luas.

Mereka berharap dengan aturan yang jelas, risiko konflik dan pelarangan total bisa dihindari, sehingga kelangsungan usaha serta kesejahteraan karyawan mereka tetap terjaga.

Keputusan ini juga memberikan harapan baru bagi komunitas sound horeg agar bisa terus berkarya dan berpartisipasi dalam event masyarakat dengan tetap menghormati aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah memutuskan memberikan izin pelaksanaan karnaval menggunakan sound horeg di wilayah Bumi Penataran.

Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan pemilik sound horeg lokal, Brewog Audio dan Lapis Kukus Indonesia (LKI), di Pendopo Ronggo Hadi Negoro pada Selasa (5/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Beky menegaskan bahwa pelaksanaan karnaval harus sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati yang mengatur ketat batasan penggunaan sound system.

“Kami sepakat sound system maksimal 8 subwoofer agar menjaga kondusifitas di wilayah tersebut,” jelas Beky.