BLITARHARIINI.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, prihatin terhadap wacana pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Blitar.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membawa dampak negatif serius dalam tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rifa’i menyampaikan bahwa mendatangkan pejabat dari luar daerah dapat mengganggu proses regenerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Blitar.
Ia menyoroti kemungkinan munculnya perpecahan di internal ASN yang dapat menyebabkan munculnya fraksi-fraksi berdasarkan dukungan kepada tokoh tertentu, seperti kubu pendukung calon sekda, bupati, atau wakil bupati.
“Keberadaan pejabat dari luar daerah sangat riskan dapat menghambat soliditas birokrasi di daerah,” ujar Rifa’i.
Ia menambahkan, hal tersebut seperti memberikan pesan bahwa tidak ada sumber daya manusia yang pantas dari internal Pemkab Blitar untuk menjabat Sekda.
Sementara itu, meskipun pengisian jabatan Sekda adalah kewenangan sepenuhnya kepala daerah, DPRD juga ikut memberikan masukan terkait kriteria calon yang dianggap layak.
Rifa’i menekankan bahwa figur calon Sekda yang ideal sebaiknya merupakan ASN senior dari lingkungan Kabupaten Blitar yang memenuhi persyaratan administratif. Ini penting untuk memastikan kesinambungan dan regenerasi birokrasi yang sehat.
Ia pun memperingatkan agar pengisian jabatan tersebut tidak dijadikan ajang pertukaran politik atau balas jasa politik yang bisa merugikan tata kelola pemerintahan.