Blitar Hari ini

Terdesak Ekonomi, Mantan Guru di Blitar Nekat Produksi Uang Palsu

Terdesak Ekonomi, Mantan Guru di Blitar Nekat Produksi Uang Palsu

BLITARHARIINI.COM – Seorang pria berinisial JH (64) berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ponggok, Kabupaten Blitar setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat bertransaksi di pasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JH diketahui mencetak sendiri uang palsu bernilai pecahan Rp20 ribu dengan memanfaatkan komputer dan kertas manila.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut karena tekanan kebutuhan ekonomi.

“Dari keterangannya, JH memotret uang asli menggunakan ponsel kemudian mengedit gambar tersebut secara digital sebelum dicetak pada kertas manila,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).

Saat penangkapan di pasar, JH sempat membantah tuduhan menggunakan uang palsu, namun setelah dibawa ke kantor polisi, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan proses pembuatan uang tersebut.

Polisi menyita uang palsu senilai total Rp270 ribu, yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu dan enam lembar Rp20 ribu.

Lebih lanjut, Iptu Samsul menuturkan bahwa JH mulai memproduksi uang palsu pada Juli 2025, dengan total 8 lembar pecahan Rp50 ribu dan 12 lembar pecahan Rp20 ribu.

Ia sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di Pasar Tugurante pada tanggal 27 Juli sekitar pukul 05.30 WIB, dan kembali memakai pada 31 Juli.

“Menurut pengakuannya, dia adalah pekerja swasta yang nekat membuat uang palsu karena terdesak kondisi ekonomi,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya percaya janji mendapatkan uang gaib dengan membayar mahar Rp35 juta, namun janji tersebut tak pernah terpenuhi.

Keadaan ekonomi yang memaksa membuat dia akhirnya nekad memalsukan uang dengan alat seadanya.

“Petugas kami mendapatkan informasi adanya warga yang tertangkap pedagang karena menggunakan uang palsu saat patroli rutin, lalu langsung membawa yang bersangkutan ke Polsek Ponggok,” ujar Iptu Samsul.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version