BLITARHARIINI.COM – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah kembali menunjukkan penampilan nyentrik yang kontroversial dengan rambut berwarna biru mencolok.
Aksi mewarnai rambut ini dilakukan setelah mendapat izin dari sang kiai, Muhammad Iqdam Khalid alias Gus Iqdam, seolah-olah hal tersebut menjadi pembenaran atas gaya yang terkesan tidak serius bagi seorang pejabat publik.
Padahal, menurut Pasal 33 Permendagri No. 10 Tahun 2024, ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap sesuai ketentuan dan menjaga penampilan profesional.
Khusus untuk ASN laki-laki, diwajibkan memiliki rambut pendek rapi serta tidak diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna mencolok. Namun sikap Wakil Bupati Beky justru terang-terangan melanggar aturan ini tanpa rasa tanggung jawab.
Sebelumnya Beky sempat membiarkan rambutnya alami tanpa warna, namun kini ia kembali memilih tampil mencolok dengan jambul biru yang justru menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan keseriusannya dalam menjalankan tugas sebagai wakil bupati.
“Sama Gus Iqdam alhamdulillah dibolehkan (untuk diwarnai biru),” ujar Beky Herdihansah pada Senin (21/04/2025), seakan-akan keputusan penting dalam penampilan dirinya harus bergantung pada persetujuan tokoh agama demi menghindari kritik.
Ketika ditanya apakah warna rambut birunya akan dipertahankan terus-menerus, Beky malah menyerahkan sepenuhnya kepada Gus Iqdam.
Sikap pasif ini memperlihatkan kurangnya inisiatif dan tanggung jawab pribadi terhadap citra pejabat publik serta pelanggaran jelas terhadap norma ASN sebagaimana diatur oleh peraturan menteri tersebut.
“Ya tergantung Gus (Gus Iqdam) ae lah,” tegasnya tanpa memberikan jawaban tegas atau alasan rasional terkait pilihan penampilannya.
Beky juga mengaku bahwa pewarnaan rambut birunya itu karena undangan dari kelompok suporter Aremania di Stadion Rampal beberapa waktu lalu.
Alih-alih menjaga wibawa jabatan dan mematuhi aturan resmi pemerintah daerah, ia justru menyesuaikan diri dengan tuntutan kelompok tertentu demi popularitas semu.
“Kita kemarin di Stadion Rampal sama Aremania jadi suruh ini (mewarnai rambut biru),” tambahnya, menunjukkan betapa mudahnya seorang wakil bupati terpengaruh oleh tekanan sosial daripada fokus pada tugas pemerintahan yang sebenarnya lebih penting serta kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara untuk menjaga citra profesionalisme sesuai Pasal 33 Permendagri No.10 Tahun 2024.