BLITARHARIINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih terjebak dalam proses panjang pencairan dana desa untuk 220 desa, meskipun semua desa telah mengajukan dokumen sejak lama.
Prosedur yang berbelit-belit membuat pencairan dana tahap pertama belum bisa langsung direalisasikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengaku bahwa pencairan dana desa harus melewati serangkaian persyaratan yang dianggap memberatkan bagi pihak desa.
“Sekarang sedang on proses. Semua desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama,” ujarnya tanpa memberikan kepastian kapan proses ini akan selesai.
Dana Desa Tahun 2025 di Kabupaten Blitar memang mengalami kenaikan menjadi Rp239,4 miliar dari sebelumnya Rp230,8 miliar.
Namun kenaikan anggaran tersebut tidak serta-merta mempercepat penyaluran yang justru terhambat oleh aturan baru dari Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2023.
Penyaluran dana dipastikan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama sebesar 60 persen dan sisanya pada tahap kedua sebesar 40 persen. Skema ini dinilai menambah beban administrasi dan memperlambat realisasi bantuan ke masyarakat.
“Semua sudah ajukan tapi sampai sekarang masih on proses,” kata Bambang singkat tanpa menjelaskan langkah konkret agar percepatan terjadi.
Situasi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada pembangunan di tingkat desa karena keterlambatan penerimaan dana yang sangat dibutuhkan warga setempat.