Blitar Hari ini

KPU Kembalikan Dana Silpa Rp16,1 Miliar Pilkada Blitar, Apakah Ada Penyelewengan yang Disembunyikan?

KPU Kembalikan Dana Silpa Rp16,1 Miliar Pilkada Blitar, Apakah Ada Penyelewengan yang Disembunyikan?

BLITARHARIINI.COM – Pemerintah Kabupaten Blitar kini harus menghadapi sorotan terkait pengelolaan dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Pilkada yang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.

Dana Silpa sebesar Rp16,1 miliar tersebut akan diaudit, namun prosesnya masih menyisakan banyak tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, mengungkapkan bahwa dana Silpa ini belum diaudit secara resmi dan masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.

Pernyataan ini justru menimbulkan keraguan apakah selama ini pengelolaan dana Pilkada sudah berjalan sesuai prosedur.

“Kan belum diaudit, nanti itu ranah BPK atau Inspektorat,” ujar Kurdianto pada Selasa (22/4/2025), seolah mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam penanganan dana publik yang cukup besar tersebut.

Proses audit yang seharusnya menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyelewengan dana senilai Rp16,1 miliar rupiah tampak seperti formalitas belaka tanpa jaminan hasil konkret.

Hal ini memicu kekhawatiran publik tentang potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Kurdianto juga menyebutkan bahwa dana tersebut sudah disetor ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak 10 April 2025.

Namun fakta bahwa audit belum dilakukan membuat pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah pengembalian dan penggunaan dana itu benar-benar transparan?

Exit mobile version