Blitar Hari ini

Dispendik Blitar Berikan Sanksi Tegas pada Guru PPPK yang Menyalahgunakan Status Perkawinan

Dispendik Blitar Berikan Sanksi Tegas pada Guru PPPK yang Menyalahgunakan Status Perkawinan

BLITARHARIINI.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar memberikan perhatian serius terhadap kasus perceraian yang terjadi di kalangan guru Sekolah Dasar (SD) PPPK.

Satu dari puluhan guru yang mengajukan izin cerai pada semester pertama 2025 bahkan telah dijatuhi sanksi potong gaji sebesar 50 persen selama satu tahun karena menyalahgunakan status pernikahan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi guru PPPK lainnya untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku. Deni Setiawan, Kabid Pembinaan SD Dispendik Blitar, menegaskan bahwa tindakan tegas termasuk potensi pencabutan status PPPK akan diterapkan bagi yang melintas.

“Bagi guru yang masih dalam proses perceraian dan tidak menyelesaikan izin secara prosedural, kami tidak segan memberikan sanksi,” kata Deni.

Ia juga menyebutkan bahwa kasus disiplin tahun 2025 ini sebenarnya menurun dibandingkan tahun 2024, namun tetap menjadi perhatian utama untuk menjaga kualitas pendidikan di Blitar.

Dinas Pendidikan menerapkan prosedur yang ketat mulai dari pelatihan oleh kepala sekolah, mediasi bersama Dispendik dan BKPSDM, hingga rekomendasi izin cerai ke bupati agar tercipta solusi yang adil dan tertib administrasi. Deni mengingatkan agar proses pengadilan tidak didahului tanpa izin resmi dari bupati.

Fenomena ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan solusi yang berimbang demi kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan.

Exit mobile version