Blitar Hari ini

Polres Blitar Bongkar Jaringan Peredaran Arak Ilegal dari Banyuwangi

×

Polres Blitar Bongkar Jaringan Peredaran Arak Ilegal dari Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Bongkar Jaringan Peredaran Arak Ilegal dari Banyuwangi

BLITARHARIINI.COM – Satresnarkoba Polres Blitar kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dua pria berinisial A.Z. (21) dan F.H.S., keduanya warga Kabupaten Banyuwangi, diamankan saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Keduanya mengendarai mobil pick-up yang membawa 364 botol arak yang dikemas dalam kardus tertutup.

Proses Penyidikan dan Penyelidikan

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait asal-usul muatan, jaringan distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. Keterangan dari kedua tersangka yang mengaku hanya sebagai pengantar masih didalami guna mengungkap pemilik dan penerima akhir.

Penetapan Status Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Dalam tahap ini, penyidik akan menentukan status hukum kedua pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan bukti cukup, mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran minuman keras ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyitaan Barang Bukti

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian turut menyita satu unit kendaraan pick-up sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti yaitu ratusan botol arak yang masih tersegel kini diamankan di Polres Blitar guna dijadikan bahan bukti dalam proses hukum.

Tahap Penuntutan dan Pengadilan

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Kedua tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan dengan tuntutan pidana yang sesuai dengan pelanggaran Undang-Undang yang mengatur peredaran minuman keras ilegal dan pelanggaran lainnya yang mungkin ditemukan selama penyelidikan.