BLITARHARIINI.COM – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 26 tenaga harian lepas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar memicu kemarahan besar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, di balik kemarahan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa sebagian tenaga honorer yang di-PHK adalah “orang titipan” anggota DPRD, yang selama ini mendapat perlindungan khusus.
Dugaan ini menambah panas suasana dan menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik politik dinasti dan titipan dalam birokrasi daerah.
Kontroversi PHK ini bermula ketika pihak ketiga yang mempekerjakan tenaga harian lepas secara sepihak memutus kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
DPRD langsung bereaksi keras, menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan merugikan tenaga kerja. Namun, di tengah sorotan publik, muncul kecurigaan bahwa kemarahan DPRD bukan semata-mata karena perlindungan hak pekerja, melainkan juga karena adanya kepentingan politik untuk mempertahankan “orang titipan” mereka.
Dugaan Orang Titipan DPRD
Masyarakat dan sejumlah pengamat politik lokal mulai berspekulasi bahwa tenaga honorer yang di-PHK sebagian besar adalah kader atau orang dekat anggota DPRD yang selama ini mendapatkan posisi sebagai bentuk titipan politik.
Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah sumber internal yang menyebutkan bahwa beberapa honorer tersebut memiliki hubungan erat dengan anggota dewan, sehingga PHK mereka dianggap sebagai ancaman terhadap jaringan politik yang selama ini terbangun.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, banyak yang bilang ini bukan sekadar soal hak tenaga kerja, tapi ada unsur politiknya.
“Mereka yang di-PHK itu kan banyak yang selama ini ‘aman’ karena titipan anggota DPRD. Jadi wajar kalau DPRD marah besar, karena ini menyangkut kepentingan mereka juga,” katanya.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, menegaskan bahwa fokus DPRD adalah pada pelanggaran aturan dan perlindungan hak tenaga kerja, bukan urusan politik atau titipan.
“Jadi pihak penyedia tenaga kerja secara sepihak melakukan PHK kepada tenaga harian lepas, itu kan melanggar aturan. Tidak ada urusan titipan di sini, yang penting adalah keadilan dan perlindungan hak pekerja,” ujar Nuhan.