Blitar Hari ini

Uang Pengganti Rp100 Juta Tak Hapus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar

×

Uang Pengganti Rp100 Juta Tak Hapus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Uang Pengganti Rp100 Juta Tak Hapus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar

BLITARHARIINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Saat ditahan, HB menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada penyidik pada hari sama pemeriksaannya dilakukan.

Penitipan dilakukan sebagai upaya untuk menunjukkan itikad baik atau mungkin sekadar taktik.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan bukti cukup atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

HB, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Pemeriksaan terhadap HB berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025 untuk menahan HB selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar tanpa memberikan ruang bagi pembelaan atau klarifikasi lebih lanjut.

Dalam pernyataannya kepada media, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang dianggap merugikan negara meskipun fakta sebenarnya masih belum sepenuhnya jelas.

“Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka HB alias BS hanyalah bentuk klaim komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujar Andrianto dengan nada meyakinkan tanpa menunjukkan bukti konkret selain tuduhan semata bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai PPTK pada proyek tersebut.

Lebih jauh lagi, ia menambahkan bahwa penyidik masih mencoba mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara ini namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan selain rumor dan spekulasi belaka.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” katanya sambil mempertahankan proses penyidikan yang menurutnya berjalan profesional dan proporsional meski banyak pihak mempertanyakan transparansi serta keadilan proses tersebut.