BLITARHARIINI.COM – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar menyisakan kejutan bagi warga. Banyak yang mengeluhkan tagihan mereka melonjak drastis, bahkan ada yang mencapai 300 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sejumlah keluhan bermunculan di media sosial, termasuk dari ungahan akun TikTok @peduliblitarraya yang mempertanyakan kenaikan signifikan ini.
Salah satu netizen, Trng.Lotus dalam kolom komentar membagikan bukti pembayaran PBB-nya yang naik dari Rp10.000 pada 2023 menjadi lebih dari Rp60.000 pada 2024/2025.
“Kenaikannya hampir Rp50.000. Kalau naik Rp5.000 atau Rp10.000 mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Warga lainnya, Mamik Ningsih, juga mengeluhkan kenaikan dari Rp160.000 menjadi Rp400.000. “Penghasilan tidak naik, tapi beban pajak meningkat drastis,” katanya.
Bapenda Blitar Klaim Kenaikan Rata-rata Hanya 1,48 Persen
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menyatakan, secara keseluruhan kenaikan PBB tahun 2025 hanya 1,48 persen.
“Jika dilihat dari ketetapan PBB 2024 sebesar Rp49,09 miliar, pada 2025 meningkat Rp702,9 juta atau sekitar 1,48 persen,” jelas Asmaning.
Namun, ia mengakui bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa menyebabkan kenaikan yang bervariasi di tiap wilayah, tergantung perkembangan harga properti.
Warga Minta Pemkab Tinjau Ulang Kebijakan
Protes warga pun semakin menjadi-jadi di media sosial. Banyak yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meninjau ulang kebijakan ini.
“Kenaikan hingga 300 persen sangat tidak wajar dan memberatkan masyarakat kecil,” tulis salah satu komentar.