BLITARHARIINI.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di sejumlah desa di Kabupaten Blitar terus menuai protes.
Kini, pengacara ternama Haryono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Haryono & Partners angkat bicara dan mendesak Bupati Blitar segera meninjau ulang kebijakan ini.
Kenaikan Tidak Masuk Aka
Haryono mengaku telah menerima banyak keluhan dari warga yang tagihan PBB-nya melonjak drastis.
“Kenaikan 300% ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah di desa-desa terdampak. Ini tidak proporsional dan bisa memicu keresahan,” tegas Haryono kepada TribunNews, Minggu (17/8/2025).
Dia menegaskan, kenaikan pajak semestinya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, sosialisasi yang transparan seharusnya dilakukan sebelum kebijakan diterapkan.
Peringatan Keras: Bisa Picu Gejolak Sosial
Haryono memperingatkan, meski kenaikan hanya terjadi di beberapa desa, dampaknya bisa meluas jika tidak segera ditangani.
“Pemerintah harus peka! Jangan sampai ketidakpuasan warga memicu kegaduhan di seluruh Blitar,” tegasnya.
Dia mendesak Bupati Blitar mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan.
“Batalkan kenaikan ini demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Haryono.
Bapenda Bantah: Kenaikan Hanya 1,48%
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu menyatakan kenaikan PBB 2025 hanya 1,48 persen.
“Dari Rp49,09 miliar di 2024, naik Rp702,9 juta atau 1,48% di 2025,” katanya.
Namun, klaim ini bertolak belakang dengan keluhan warga yang mengalami kenaikan hingga 300 persen.