Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Perlindungan Hak Pekerja saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan Undang-Undang

×

Perlindungan Hak Pekerja saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Hak Pekerja saat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan Undang-Undang

BLITARHARINI.COM – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum bagi warga negara dalam mengatur hak mereka terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Salah satu poin penting adalah kewajiban perusahaan membayar upah lebih bagi karyawan yang bekerja pada hari libur resmi.

Menurut aturan ini, jika seorang karyawan bekerja di hari libur nasional, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur atau upah tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja pada waktu yang seharusnya menjadi waktu istirahat.

Pengaturan ini juga berperan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja dihargai dan terlindungi secara hukum.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa cuti bersama merupakan pelaksanaan bagian dari cuti tahunan, sehingga tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Perusahaan disarankan untuk selalu mengikuti peraturan yang ada agar terhindar dari sengketa maupun pelanggaran hukum tenaga kerja.

Dengan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban ini, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif dan harmonis di seluruh sektor industri di Indonesia.