BLITARHARIINI.COM – Bagi guru non-ASN jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), aturan penyaluran insentif tahun 2025 relatif tetap sama dengan tahun sebelumnya tanpa perubahan signifikan.

Pemerintah masih mempertahankan sejumlah ketentuan untuk menjamin kualitas layanan PAUD melalui dukungan insentif ini.

Syarat utama bagi guru PAUD adalah mereka harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun dan ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Selain itu, guru PAUD wajib memiliki ijazah minimal SMA, SMK, atau sederajat dan harus terdaftar dalam Dapodik di bawah pembinaan dinas pendidikan setempat.

Besaran insentif untuk guru PAUD pada tahun ini pun tetap Rp2,4 juta per tahun, disalurkan dalam satu tahap sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian bantuan yang segera diterima guru.

Nominasi penerima insentif guru PAUD dilakukan melalui sistem SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan daerah ke Puslapdik agar berjalan secara terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini penting sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses pendidikan usia dini yang menjadi tahapan awal pendidikan di Indonesia.

Dukungan keuangan dalam bentuk insentif ini sekaligus menjadi motivasi bagi guru PAUD non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan layanan di lapangan.

Pemerintah berharap guru PAUD dapat memberikan fondasi pendidikan terbaik bagi anak-anak usia dini demi masa depan bangsa.