Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Terungkap! Cara Mantan Guru SD Cetak Uang Palsu dengan Kertas Manila dan Printer di Blitar

×

Terungkap! Cara Mantan Guru SD Cetak Uang Palsu dengan Kertas Manila dan Printer di Blitar

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Cara Mantan Guru SD Cetak Uang Palsu dengan Kertas Manila dan Printer di Blitar

BLITARHARIINI.COM – Petugas Kepolisian Sektor Ponggok berhasil mengungkap modus pelaku pemalsuan uang di Pasar Tugurante, Blitar, yang menggunakan teknik sederhana dengan media kertas manila dan printer untuk mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.

Pelaku berinisial JH (64) mengakui mencetak sendiri uang palsu dengan memanfaatkan alat seadanya. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Samsul Anwar, langkah pertama pelaku memotret uang asli menggunakan ponsel, kemudian mengedit gambar tersebut menggunakan komputer sebelum mencetaknya di atas kertas manila.

“Pemalsuan uang ini dilakukan dengan teknik digital sederhana namun cukup menjebak,” kata Iptu Samsul, Kamis (31/7/2025).

Kertas manila dipilih sebagai media cetak karena teksturnya yang agak tebal dan mudah diolah, sehingga menghasilkan tiruan uang yang cukup meyakinkan bagi beberapa pedagang. Setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkan dan digunakan bertransaksi di pasar.

Saat tertangkap menggunakan uang palsu, JH sempat menyangkal, tetapi setelah dibawa ke kantor polisi akhirnya mengakui perbuatannya dan membeberkan cara pembuatan uang palsu itu. Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp270 ribu yang terdiri dari lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Iptu Samsul menyebutkan bahwa pelaku memproduksi sekitar 8 lembar pecahan Rp50 ribu dan 12 lembar pecahan Rp20 ribu sejak Juli 2025, yang sudah mulai diedarkan sejak tanggal 27 Juli.

Pengakuan JH sendiri sebagai pekerja swasta yang melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga menambahkan bahwa ia sempat percaya janji mendapatkan uang gaib sebelum memilih mencetak uang palsu.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa teknologi sederhana pun bisa disalahgunakan untuk kejahatan pemalsuan uang, yang tentu merugikan perekonomian dan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.