BLITARHARIINI.COM – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) kembali mengkritisi pengelolaan retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Meski pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini menunjukkan peningkatan pesat, LGI menilai kebijakan terkait pengelolaan tambang tersebut belum memadai dan berpotensi membuka celah hukum yang bisa menguntungkan aktivitas penambangan ilegal.
Koordinator LGI, Iyan, menekankan pentingnya kejelasan status material tambang yang dikenai retribusi pajak.
“Penarikan retribusi tidak boleh dilakukan tanpa memastikan sumber material berasal dari penambang resmi, agar tidak melegalkan aktivitas ilegal,” katanya.
Hal ini menjadi perhatian karena tanpa pengaturan yang ketat, tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan saja bisa dilegalkan secara tidak langsung.
Selain aspek ilegal, LGI menyoroti dampak lingkungan yang sangat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Menurut Iyan, aktivitas ekstraksi pasir mengganggu sistem irigasi sawah dan meningkatkan risiko longsor yang membahayakan warga dan lingkungan setempat.
“Oleh karena itu, LGI mendorong adanya kajian yang mendalam dan sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum agar pengelolaan tambang dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.
“Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam Blitar,” tutupnya.