BLITARHARIINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 dengan memanggil lima kepala desa dan kepala dusun di Kota Blitar sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Blitar terhadap KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri), sebagaimana diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (15/7).
Tak hanya itu, KPK juga menghadirkan dua saksi lain dari kalangan swasta dengan inisial BAP dan MFH untuk memperkuat penyidikan kasus ini. Sebelumnya, pada Senin (14/7), KPK sempat memeriksa anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, dan empat pihak swasta lainnya sebagai saksi.
Kasus ini semakin serius saat pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Di antara penerima suap, tiga adalah pejabat negara dan satu staf pejabat negara, sementara pemberi suap sebagian besar berasal dari kalangan swasta serta dua penyelenggara negara.
KPK juga mengungkap bahwa penyaluran dana hibah bermasalah ini telah menyebar di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur per 20 Juni 2025, menandai besarnya jangkauan penyimpangan dalam kasus ini.