BLITARHARIINI.COMKabupaten Blitar diguncang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 300 persen, yang ternyata tidak disosialisasikan sebelumnya kepada warga.

Banyak yang baru menyadari lonjakan ini setelah memeriksa langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Seorang warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, mengaku terkejut ketika tagihan PBB-nya naik tidak seperti biasanya.

“Ini membebani pengeluaran kami di tengah ekonomi sulit. Kalau mau naikkan pajak, sosialisasi dulu,” keluhnya.

Selain itu, ia menyebut kalua Pemkab Blitar dinilai tidak trasnparan karena tidak adanya sosialisai kenaikan pajak.

“Tidak ada sosialisasi, kami tau saat bayar. Parah,” protes seorang

Sementara Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan.

Namun, ia mengklaim kenaikan PBB mencapai 300 persen tersebut bersifat parsial.

“Hanya berlaku di desa-desa yang melakukan pemutakhiran data melalui SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak) atau update NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” jelasnya.