BLITARHRIINI.COM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bapenda menyatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 hanya bersifat parsial dan tidak merata.
Namun, banyak warga mengeluhkan tagihan mereka melonjak hingga 300 persen tanpa pemberitahuan.
Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, menjelaskan bahwa kenaikan hanya terjadi di desa-desa yang memperbarui data melalui SISMIOP atau update NJOP.
“Ada 3 desa pemutakhiran SISMIOP, 13 desa update NJOP, dan 12 desa pendataan bangunan,” ujarnya.
Roni menjelaskan, lonjakan PBB terjadi karena adanya pemutakhiran data di sistem SISMIOP. Pembaruan ini menyebabkan NJOP melambung, sehingga berdampak pada kenaikan PBB di wilayah tertentu.
“Total kenaikan PBB dari 2024 ke 2025 hanya 1,4 persen secara keseluruhan. Tapi di beberapa desa, karena ada pembaruan data, kenaikannya signifikan,” ungkapnya.
Selain itu, Roni mengklaim kalua kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 300 persen hanyalah parsial.
“Naik, tapi secara parsial,” ucapnya.