BLITARHARIINI.COM – Kabupaten Blitar diguncang kontroversi setelah ratusan warga menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 300% tanpa sosialisasi sebelumnya. Kenaikan mendadak ini memicu kemarahan warga yang merasa dikibuli.
Salah seorang warga Kelurahan Tawangsari, nyaris tidak percaya ketika melihat tagihan PBB-nya tahun ini. Biasanya ia hanya membayar Rp10.000-Rp13.000, namun kini ditagih Rp55.723.
“Ini kenaikan gila-gilaan! Kalau 10-20% masih bisa dimengerti, tapi 300% lebih? Rasanya seperti ditipu diam-diam,” ujarnya geram.
Banyak warga lainnya mengeluhkan hal serupa. Mereka menuding pemerintah daerah sengaja tidak memberi tahu sebelum menerapkan kenaikan drastis ini.
“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba dapat tagihan gede. Ini namanya main kucing-kucingan dengan rakyat!” protes salah satu pedagang kecil di Kecamatan Sanankulon.
Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, membantah kenaikan ini dilakukan diam-diam. Ia menjelaskan, lonjakan PBB terjadi karena pemutakhiran data melalui sistem SISMIOP dan penyesuaian NJOP di sejumlah desa.
“Ada 3 desa pemutakhiran SISMIOP, 13 desa update NJOP, dan 12 desa pendataan bangunan. Kenaikan PBB secara keseluruhan hanya 1,4%,” klaimnya.
Namun, warga tidak menerima alasan ini. “Kalau memang ada perubahan, harusnya kami diberi tahu dulu. Jangan asal naikin saja!,” protesnya lagi.