Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Geger! Pemkab Blitar Naikan Pajak Bumi dan Bangunan Capai 300 Persen

×

Geger! Pemkab Blitar Naikan Pajak Bumi dan Bangunan Capai 300 Persen

Sebarkan artikel ini
Geger! Pemkab Blitar Naikan Pajak Bumi dan Bangunan Capai 300 Persen

BLITARHARIINI.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara diam-diam menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen. Kenaikan fantastis ini langsung memicu kehebohan di kalangan warga.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025). Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tidak berlaku merata di seluruh wilayah.

“Naik, tapi secara parsial. Hanya berlaku di desa-desa yang melakukan pembaruan data melalui Sismiop (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak), update NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan pendataan bangunan bersama desa,” jelas Roni.

Roni menjelaskan, lonjakan PBB terjadi karena adanya pemutakhiran data di sistem SISMIOP. Pembaruan ini menyebabkan NJOP melambung, sehingga berdampak pada kenaikan PBB di wilayah tertentu.

“Total kenaikan PBB dari 2024 ke 2025 hanya 1,4 persen secara keseluruhan. Tapi di beberapa desa, karena ada pembaruan data, kenaikannya signifikan,” ungkapnya.

Selain itu Roni mengatakan kenaikan 300 persen tersebut diklaim sebagai sebagai amanat undang-undang dari pemerintah pusat.

“Kebijakan ini sebagai amanat undang-undang dari pemerintah pusat untuk memastikan data pajak selalu akurat,” ucapnya.