BLITARHARIINI.COM – Warga Kabupaten Blitar dikejutkan engan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat secara drastis, bahkan ada yang mencapai 300%. Kenaikan mendadak ini memicu kemarahan warga yang merasa tidak diberi sosialisasi sebelumnya.

Beberapa warga mengaku shock saat melihat nominal tagihan PBB tahun ini. Seperti dialami Slamet, warga Kelurahan Tawangsari yang biasanya membayar Rp10.000-Rp13.000 kini harus merogoh kocek Rp55.723.

“Tiba-tiba melonjak gila-gilaan. Kalau naik 10-20% masih bisa dimaklumi, tapi ini sampai 300% lebih. Rasanya seperti ditipu,” ujar Slamet dengan nada kesal.

Banyak warga menuding pemerintah daerah melakukan kenaikan secara diam-diam. “Tidak ada pemberitahuan, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba saja tagihan datang dengan jumlah yang tidak masuk akal,” protes salah seorang warga.

Mereka menuntut transparansi dan kejelasan mekanisme kenaikan pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit pasca pandemi.

Roni Arif Satriawan, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, menjelaskan bahwa kenaikan hanya terjadi di desa-desa yang memperbarui data melalui SISMIOP atau update NJOP.

“Ada 3 desa pemutakhiran SISMIOP, 13 desa update NJOP, dan 12 desa pendataan bangunan,” ujarnya.

Roni menjelaskan, lonjakan PBB terjadi karena adanya pemutakhiran data di sistem SISMIOP. Pembaruan ini menyebabkan NJOP melambung, sehingga berdampak pada kenaikan PBB di wilayah tertentu.

“Total kenaikan PBB dari 2024 ke 2025 hanya 1,4 persen secara keseluruhan. Tapi di beberapa desa, karena ada pembaruan data, kenaikannya signifikan,” ungkapnya.