BLITARHARIII.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blitar belum mengambil sikap tegas terkait laporan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-nya yang diduga terlibat kasus nikah siri dan penelantaran anak.
Pihak partai menyatakan masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa keputusan terhadap anggota dewan tersebut baru akan diambil setelah BK DPRD mengeluarkan hasil pemeriksaan.
“Pimpinan partai akan memanggil fraksi terkait setelah menerima rekomendasi dari BK,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini bermula dari pengaduan RD (30), seorang warga Ponggok, yang mengaku dinikahi secara siri oleh anggota DPRD dari PDIP pada Maret 2022.
Pernikahan tanpa akta itu menghasilkan seorang anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun. RD menuntut kejelasan status hukum anaknya, termasuk pengakuan dan tanggung jawab dari sang ayah.
BK DPRD Kabupaten Blitar telah memanggil RD untuk klarifikasi, namun belum memanggil anggota dewan yang bersangkutan. PDIP menegaskan bahwa keputusan akhir akan mengacu pada rekomendasi BK.
“Jika sudah ada rekomendasi, pimpinan akan berkoordinasi dengan partai untuk langkah selanjutnya,” tegas Supriadi.
RD mengungkapkan bahwa ia mengenal anggota dewan tersebut pada Januari 2022 dalam sebuah acara partai. Hubungan mereka berkembang, meski sang politikus sudah beristri.
RD mengaku dipaksa menikah siri dengan janji akan diresmikan secara hukum, namun hal itu tak kunjung terwujud. “Saya hanya ingin masa depan anak saya terjamin,” katanya.