Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Korban Nikah Siri Anggota DPRD PDIP Blitar Gugat Status Anak ke BK DPRD

×

Korban Nikah Siri Anggota DPRD PDIP Blitar Gugat Status Anak ke BK DPRD

Sebarkan artikel ini
Korban Nikah Siri Anggota DPRD PDIP Blitar Gugat Status Anak ke BK DPRD

BLITARHARIINI.COM -Seorang perempuan bernama RD (30) melaporkan anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat atas kasus nikah siri dan dugaan penelantaran anak.

RD menuntut kejelasan status anaknya yang lahir dari pernikahan bawah tangan pada Maret 2022 silam.

“Tujuan utama saya melapor demi masa depan anak. Dia harus punya akta kelahiran dan hak-haknya diakui,” tegas RD, Kamis (14/8/2025).

RD mengisahkan, ia mengenal anggota dewan tersebut pada Januari 2022 dalam sebuah acara partai. Meski tahu sang politikus sudah beristri, RD mengaku dipaksa menikah siri pada 18 Maret 2022, dengan janji pernikahan akan diresmikan.

Pernikahan itu disaksikan keluarga dan perangkat desa, namun tidak tercatat secara hukum. Kini, anak mereka yang berusia 2,5 tahun belum memiliki akta kelahiran.

BK DPRD Kabupaten Blitar telah memanggil RD untuk pemeriksaan, namun belum memanggil anggota dewan yang dilaporkan.

Sementara itu, PDIP sebagai partai terkait menyatakan masih menunggu rekomendasi BK sebelum mengambil sikap.

“Kami belum bisa menentukan langkah sebelum ada keputusan dari BK,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi.

RD berharap proses hukum berjalan transparan. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Dia berhak diakui secara hukum,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban moral para pejabat publik, terutama dalam mematuhi hukum perkawinan dan perlindungan anak.

Hasil rekomendasi BK DPRD akan menjadi penentu langkah hukum dan politik selanjutnya.