BLITARHARIII.COM – Sejumlah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 27.932 pegawai BUMN yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi temuan itu dengan menekankan kewajiban verifikasi data sebelum penyaluran bantuan.
“Jangan sampai kemudian rakyat yang berhak mendapatkan semua program itu tidak mendapatkan. Malah orang yang tidak berhak, mendapatkan program‑program tersebut,” tegasnya.
Puan mengingat kembali pengalamannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di mana verifikasi data menjadi prioritas utama dalam program‑program bantuan sosial.
Ia menilai bahwa ketelitian dalam penyusunan basis data menjadi fondasi untuk menghindari kesalahan alokasi anggaran.
Menurut Permenaker No 10/2022, penerima BSU harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji di bawah batas tertentu.
Namun, kejanggalan muncul ketika dokter, eksekutif, dan manajer juga tercatat. Antara melaporkan bahwa verifikasi data menjadi tugas kritis bagi Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran.