BLITARHARIINI.COM – Forkopimda Jawa Timur resmi memperketat penggunaan sound system melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 mengatur penggunaan pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur dengan tujuan utama mencegah gangguan pada norma agama, norma kesusilaan, serta norma hukum.

Gubernur Khofifah menegaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar untuk menciptakan penggunaan sound system yang tertib di Jatim.

Harapannya, suasana menjadi kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum. Kebijakan ini selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang sudah ada, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker.

Menurut SE Bersama, batasan kebisingan dibedakan antara sound system statis dan non‑statis. Pada acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya yang bersifat statis, intensitas suara tidak boleh melebihi 120 dBA.

Sedangkan untuk kegiatan non‑statis seperti karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat di ruang publik, batas maksimalnya ditetapkan pada 85 dBA.

Semua kendaraan yang mengangkut sound system untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya wajib melewati Uji Kelayakan Kendaraan (Kir) agar memenuhi standar keamanan.

Selain itu, penggunaan sound system non‑statis harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah selama peribadatan, rumah sakit, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta ketika mengganggu proses belajar‑mengajar di lingkungan pendidikan.

SE Bersama juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Larangan tersebut mencakup penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, serta membawa senjata tajam atau barang terlarang lainnya.

“Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum,” ujar Gubernur Khofifah.

Setiap penyelenggara yang ingin menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan menyiapkan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas potensi korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau kerugian materiil.

Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai. Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi, anarkisme, atau tindakan yang memicu konflik sosial, kepolisian berhak menghentikan kegiatan dan menuntut pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Penggunaan pengeras suara tetap dibolehkan dengan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” pungkas Gubernur Khofifah.