BLITARHARIINI.COM – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime populer “One Piece” oleh sejumlah masyarakat pada momen menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia merupakan bentuk ekspresi kebebasan sipil yang dilindungi oleh konstitusi.
Andreas menegaskan pengibaran tersebut bukan tindakan makar, melainkan cerminan aspirasi dan kegelisahan politik sosial masyarakat yang perlu menjadi bahan introspeksi pemerintah.
“Ini bagian dari hak asasi manusia dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Seharusnya fenomena ini menjadi tanda bagi Pemerintah bahwa ada persoalan serius yang membuat masyarakat berekspresi lewat simbol sosial dan budaya,” kata Andreas dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Selasa (5/8).
Pengibaran bendera One Piece ini belakangan marak dilakukan oleh komunitas sopir truk hingga penggemar anime di berbagai daerah.
Sebagian dari mereka memasang bendera bergambar tengkorak khas “Jolly Roger” tersebut tepat di bawah Bendera Merah Putih dalam rangkaian peringatan 17 Agustus.
Bendera “Jolly Roger” sendiri merupakan simbol bajak laut yang memiliki ragam desain unik sesuai kapten dan nilai yang dianut tiap kru.
Misalnya bendera kru Topi Jerami milik tokoh utama, Monkey D. Luffy, memiliki gambar tengkorak dengan topi jerami, sementara bajak laut Shirohige menampilkan kumis yang khas.
Menurut informasi dari situs fandom “One Piece”, bendera ini di dalam cerita manga maupun anime melambangkan kebebasan, solidaritas, kekuatan, dan perlawanan terhadap penindasan. Karenanya, simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai representasi perjuangan melawan ketidakadilan.
Andreas berpendapat simbol ini bukan tentang kekerasan melainkan sebagai ekspresi kegelisahan sosial dan kebebasan politik warga negara.
“Tuduhan makar terlalu berlebihan dan tidak tepat. Ini hanyalah bentuk kritik yang harus ditanggapi dengan pendekatan manusiawi,” ujarnya.