BLITARHARIINI.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kesempatan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat operasional koperasi yang selama ini kesulitan mengalokasikan anggaran untuk pegawai.
Dalam pernyataannya, Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan formasi PPPK agar menempatkan sekitar dua hingga tiga orang tenaga PPPK di setiap Koperasi Merah Putih.
“Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” ujarnya, memberikan gambaran skala kebutuhan penempatan pegawai kontrak tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung keberlangsungan koperasi desa yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat pedesaan.
Dengan adanya PPPK, pengelolaan koperasi diharapkan menjadi lebih efisien dan profesional sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
Zulkifli, yang juga Ketua Umum PAN, menambahkan bahwa keberadaan PPPK di koperasi desa menjadi solusi atas keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu menggaji pegawai tetap.
PPPK yang digaji pemerintah akan secara langsung membantu dalam pengelolaan administrasi, pembukuan, dan pelaporan keuangan koperasi.
Menurutnya, langkah ini juga membuka peluang kerja bagi sekitar 500.000 orang yang berpotensi diangkat pemerintah sebagai pegawai berstatus kontrak melalui skema PPPK.
Dengan demikian, tidak hanya koperasi yang mendapatkan manfaat, tetapi juga penciptaan lapangan kerja bagi tenaga terampil di bidang koperasi.
Kebijakan penempatan PPPK ini diharapkan dapat mendorong munculnya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel, sehingga koperasi merah putih bisa memberikan manfaat optimal bagi anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Balasan