BLITARHARINI.COM – Penyaluran insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui para calon penerima.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun, yang semula menjadi ketentuan wajib untuk guru menerima bantuan.
Kini, guru honorer yang ingin mendapatkan insentif tidak lagi diwajibkan memenuhi batas masa kerja tertentu.
Namun, ada ketentuan baru yang menentukan penerima, yaitu guru tersebut tidak boleh menjadi peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, guru tidak boleh bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun sekolah Indonesia di luar negeri.
Selain perubahan syarat tersebut, besaran insentif yang diberikan juga mengalami revisi. Pada 2025, insentif ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan dalam satu tahap sekaligus, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta dan diberikan per semester.
Revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi penyaluran serta memudahkan pencairan kepada penerima.
Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening bank yang harus dibuka secara khusus untuk masing-masing guru penerima.
Calon penerima diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening agar dana dapat segera ditransfer.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap proses penyaluran menjadi lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran, serta sesuai dengan kondisi guru honorer saat ini yang mayoritas bertugas dengan berbagai latar belakang dan masa kerja.
Perubahan aturan transparan ini juga diiringi upaya memperketat proses verifikasi data melalui Dapodik dan koordinasi bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Hal ini diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan dan memastikan insentif sampai kepada guru yang berhak menerimanya.