Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan HUT RI ke-80

×

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan HUT RI ke-80

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan HUT RI ke-80

BLITARHARIINI.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi sekaligus perayaan tambahan menyusul upacara detik-detik proklamasi pada 17 Agustus.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan keputusan ini dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Juri, keputusan ini adalah khusus untuk tahun 2025 saja, menyusul momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-80.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk merayakan pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan yang biasanya menyusul setelah upacara 17 Agustus,” ujar Juri.

Penambahan hari libur ini otomatis memperpanjang waktu beristirahat masyarakat dan memberi kesempatan lebih luas bagi warga untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan kemerdekaan yang bersifat meriah dan kekeluargaan.

Biasanya, libur nasional hanya diberlakukan satu hari saja yaitu pada 17 Agustus. Tahun ini tidak ada cuti bersama tambahan karena sebelumnya pemerintah menilai bahwa libur nasional satu hari sudah cukup untuk memberikan penghormatan terhadap momentum kemerdekaan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga semangat nasionalisme dan kebersamaan bangsa dalam memperingati momen bersejarah.

Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan libur tambahan ini dengan bijak serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan positif demi memperkuat persatuan.