Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Mengenal Cuti Bersama: Hak dan Kebijakan untuk Pekerja dan ASN

×

Mengenal Cuti Bersama: Hak dan Kebijakan untuk Pekerja dan ASN

Sebarkan artikel ini
Mengenal Cuti Bersama: Hak dan Kebijakan untuk Pekerja dan ASN

BLITARHARIINI.COM – Selain hari libur nasional, Indonesia juga menerapkan cuti bersama sebagai hari efektif untuk beristirahat yang biasanya dijalankan secara bersamaan oleh pekerja maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan yang dapat diambil secara kolektif untuk menambah hari libur resmi.

Pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016, yang memberi pedoman bahwa pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tetap berhak mendapat upah penuh tanpa pengurangan hak cuti tahunan mereka.

Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fleksibel dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.

Hal ini dikaitkan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan. Dengan demikian, tidak semua perusahaan atau lembaga menjalankan cuti bersama secara serentak.

Bagi ASN, cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara di sektor swasta, pimpinan perusahaan memiliki kewenangan menentukan pelaksanaan cuti bersama sesuai kebutuhan.

Penetapan cuti bersama biasanya dilakukan melalui SKB tiga Menteri yang mengatur jadwal cuti bersama sekaligus melengkapi hari libur nasional, kira-kira agar memberi kelonggaran waktu istirahat dan mendorong harmonisasi kehidupan kerja dan sosial.