Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Libur Nasional di Indonesia: Aturan dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

×

Libur Nasional di Indonesia: Aturan dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Sebarkan artikel ini
Libur Nasional di Indonesia: Aturan dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

BLITARHARIINI.COMLibur nasional merupakan hari-hari istimewa yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai hari libur nasional yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

Definisi ini tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, yang menjelaskan hari libur nasional sebagai hari libur resmi yang diakui oleh negara.

Pengaturan hari libur nasional di Indonesia mengacu pada tiga instrumen hukum utama. Pertama adalah Keputusan Presiden, di mana setiap tahun pemerintah menerbitkan daftar hari libur nasional yang resmi berlaku.

Misalnya, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2024 menetapkan 16 hari libur nasional termasuk Tahun Baru Masehi, Hari Raya Idulfitri, Hari Kemerdekaan, dan hari penting keagamaan lainnya.

Kedua, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan hari libur dan cuti bersama yang berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta.

SKB ini memastikan keseragaman pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional demi kelancaran administrasi dan operasional.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak karyawan, termasuk mengenai hak untuk beristirahat pada hari libur nasional.

Dalam UU ini tercantum bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur wajib mendapat upah lebih, menjamin hak kesejahteraan pekerja sesuai undang-undang.

Pemahaman ketentuan hari libur nasional ini penting agar masyarakat dan dunia kerja memahami peraturan yang berlaku, sehingga hak dan kewajiban sebagai warga negara dan karyawan dapat terpenuhi dengan baik.