BLITARHARIINI.COM – Pemalsuan uang di Pasar Tugurante, Blitar, menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat kepolisian.
Kasus ini mengejutkan karena modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun cukup efektif dalam mengelabui para pedagang.
Pelaku, seorang pria berinisial JH berusia 64 tahun, ternyata melakukan tindak pemalsuan uang dengan cara yang bisa dibilang cukup “tradisional” namun memanfaatkan teknologi sederhana.
JH, seorang pekerja swasta yang tengah mengalami tekanan ekonomi, memutuskan untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan printer rumahan dan kertas manila.
Kertas manila dipilih karena teksturnya cukup tebal sehingga hasil cetak uang bisa cukup menyerupai asli, meskipun tetap mudah dikenali oleh pengalaman mata awam.
Berikut adalah sederet fakta penting yang mengungkap detail kasus uang palsu yang menggegerkan pasar tradisional di Blitar.
Pelaku Berusia 64 Tahun
Pelaku JH, seorang pria berusia 64 tahun, diketahui merupakan pekerja swasta yang nekat memproduksi uang palsu karena kondisi ekonomi yang terdesak.
Motif Janji Uang Gaib
Motif pelaku mencetak uang palsu berawal dari kecewa setelah membayar mahar Rp35 juta untuk janji mendapatkan uang gaib yang tidak pernah terealisasi.
Cara Pembuatan yang Sederhana
JH menggunakan metode pemotretan uang asli dengan ponsel, lalu mengedit dan mencetak ulang gambar tersebut menggunakan printer di atas kertas manila.
Jenis dan Nominal Uang Palsu
Uang palsu yang beredar terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total nilai mencapai Rp270 ribu.
Pengedaran Mulai 27 Juli 2025
Pelaku mulai menyebarkan uang palsu tersebut sejak 27 Juli 2025 dan tertangkap pada akhir Juli oleh petugas Polsek Ponggok.
Pengakuan Pelaku Saat Ditangkap
Awalnya pelaku menyangkal uang yang dibawa adalah palsu namun akhirnya mengaku dan menjelaskan teknik pembuatan di kantor polisi.
Media Cetak yang Dipilih: Kertas Manila
Pelaku memilih kertas manila untuk mencetak uang palsu karena teksturnya yang cukup tebal dan mudah diproses menggunakan printer rumahan.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.