BLITARHARIINI.COM – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening bank yang lama tidak aktif atau sering disebut “rekening nganggur”.
Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mengamankan sistem keuangan nasional dari potensi ekosistem.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dana simpanannya meskipun rekening tersebut diblokir.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah rekening dormant menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening yang tidak aktif rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Pada tahun 2024, sebanyak 28.000 rekening dormant sempat dihentikan transaksinya untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.