BLITARHARIINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh atas langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening bank yang tidak aktif alias “rekening nganggur”.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perbankan diminta lebih proaktif dalam melaporkan dan melaporkan transaksi mencurigakan dari rekening-rekening yang tidak aktif tersebut.
Hingga Juni 2025, OJK telah menghitung bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat melalui enhancement due diligence (EDD).
Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai termasuk rekening dormant yang sering kali dijadikan media untuk menampung dana hasil kejahatan seperti perjudian online dan penipuan.
Melalui kolaborasi yang kuat antara PPATK, OJK, dan perbankan, pemerintah berupaya menjaga sistem keamanan perbankan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.