BLITARHARIINI.COM – Remaja berinisial FR (17), warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, kini tengah menjalani proses pemeriksaan setelah terlibat kasus pencabulan terhadap seorang karyawan swasta berinisial EN dari Nglegok, Kabupaten Blitar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menjelaskan saat kejadian, korban yang baru pulang kerja sedang mengendarai sepeda motor didampingi temannya yang mengendarai sepeda motor di belakangnya.

Ketika melintas di wilayah utara Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hitam memepet korban dan tanpa diduga langsung meremas payudara korban satu kali, kemudian melarikan diri ke arah utara.

Korban pun spontan berteriak dan meminta tolong. Pacarnya segera mengejar pelaku yang akhirnya berhasil dihentikan oleh warga sekitar. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku terdorong melakukan aksi tersebut setelah membaca kasus mengungkapkan seksual di media sosial dan merasa penasaran.

“Setelah melakukan sekali, pelaku kembali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain,” terang Iptu Samsul.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa FR telah melakukan pencabulan di lima lokasi berbeda, termasuk dua kali di Jalan Raya Penataran, Kecamatan Nglegok, serta di beberapa tempat lain seperti Jalan Raya Desa Jiwut, Lingkungan Jati Malang, dan Desa Ngadirejo.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat.