Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Trend Baru Warga Blitar, Ubah Status Agama di KTP

×

Trend Baru Warga Blitar, Ubah Status Agama di KTP

Sebarkan artikel ini
Trend Baru Warga Blitar, Ubah Status Agama di KTP

BLITARHARIINI.COM – Kesadaran hukum dan hak konstitusional warga di Kabupaten Blitar kembali mendapat sorotan setelah Puluhan warga terdata mengubah status agama di KTP resmi mereka menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat sejak awal 2022 hingga pertengahan 2025 tercatat 78 warga melakukan perubahan tersebut.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan perubahan ini menandai tumbuhnya keberanian warga penganut kepercayaan untuk menampilkan identitas aslinya secara legal.

“Kami mencatat sudah ada 78 warga yang mengganti status di KTP menjadi penghayat kepercayaan. Mereka berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar,” ujar Tunggul, Rabu (24/7/2025).

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 secara resmi mengakui hak warga negara atas pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Namun, penerapan kebijakan ini baru berjalan nyata di Dispendukcapil Blitar sejak dua tahun terakhir.

Tunggul juga memperkirakan angka tersebut hanya merupakan bagian kecil dari penghayat kepercayaan di Blitar.

“Berdasarkan data tidak resmi dan informasi media sosial, penghayat di Blitar diprediksi berjumlah ribuan, tapi yang mengajukan perubahan KTP baru sebagian kecil,” tambahnya.

Mekanisme pengajuan perubahan sendiri bersifat sukarela dan dilakukan warga secara langsung di kantor kependudukan dengan mengikuti prosedur pelayanan administrasi yang berlaku.

Kini, kolom agama di KTP mereka sudah tercantum dengan keterangan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” menandai perlindungan atas kebebasan beragama dan kepercayaan yang makin dihormati.

Fenomena ini menjadi bukti tumbuhnya kesadaran akan hak asasi warga, serta kemampuan pemerintah daerah dalam merespons keberagaman identitas masyarakat.

Tunggul berharap masyarakat semakin terbuka dan tidak ragu memanfaatkan hak ini demi pengakuan identitas sesuai keyakinan masing-masing.