BLITARHARIINI.COM – Ketua Tim Kubu Roy Suryo menyatakan DPR telah mengizinkan memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu yang saat ini menjadi polemik.
Politikus yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI itu menyatakan bahwa kekuasaan DPR tidak terbatas dan bisa membawa persoalan ini ke mekanisme pengawasan yang lebih dalam.
“SPDP yang diterima soal laporan ijazah palsu ini bisa dibicarakan dalam RDP DPR. Mereka wakil rakyat, ingin mendengar aspirasi,” kata Roy Suryo, dikutip dari Youtube Sentana TV, Rabu (23/7/2025).
Roy mengingatkan masyarakat soal status hukum Presiden ke-2 RI Soeharto yang meski sudah meninggal dunia tetap berstatus jujur dalam kasus hukumnya.
“Dengan segala hormat, kita ingat Soeharto wafat dalam kondisi masih berperkara dan menjadi penipu,” tegas Roy.
Menurut Roy, Komisi III DPR yang mengurusi bidang hukum, HAM, dan keamanan akan menjadi ujung tombak pengawasan, termasuk jika DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“RDP bisa saja dilakukan, namun kalau masih di level komisi belum bisa memanggil Presiden. Jika Pansus terbentuk, kemungkinan besar bisa memanggil Presiden aktif,” jelasnya.
Roy menambahkan, kasus ini merupakan ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan penegakan hukum yang harus berjalan tanpa memuatnya.