BLITARHARIINI.COM – Roy Suryo kembali menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Roy, DPR tidak hanya bisa melakukan pengawasan biasa, tetapi bisa menggunakan hak bertanya hingga mengajukan angket yang memungkinkan pemanggilan presiden aktif sekalipun.
Kalau DPR itu mengeluarkan hak bertanya, hak mengajukan angket itu bisa manggil presiden, Presiden yang sekarang atau Presiden aktifpun bisa, ujarnya saat diskusi di Youtube Sentana TV, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Presiden kebal hukum. Roy mencontohkan Presiden Soeharto, yang meskipun wafat masih berstatus penuntut dalam perkara hukum.
“Mana yang namanya presiden kebal hukum? Pak Soeharto wafat saat masih berperkara,” tegasnya.
Roy Suryo yang pernah menjadi anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPR bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan bahkan Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.
“Tugas pengawasan dilakukan melalui 13 komisi, dan Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan menjadi pihak yang relevan untuk menangani kasus ini,” jelas Roy.
Ia menambahkan, jika DPR membentuk Pansus dalam kasus dugaan ijazah palsu, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi dipanggil untuk memberikan klarifikasi.