BLITARHARIINI.COM – Setelah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, kekayaan Gibran Rakabuming Raka mengalami penurunan sebesar Rp304 juta atau minus 1,19 persen.
Hal ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Gibran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2025 untuk periode tahun 2024.
Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan Gibran tercatat sebesar Rp25,27 miliar pada tahun 2024, turun dari Rp25,57 miliar pada tahun sebelumnya.
Penurunan ini terutama berasal dari nilai harta berupa tanah dan bangunan yang turun sebesar 12,38 persen atau sekitar Rp2,14 miliar.
Pada akhir tahun 2023, nilai tanah dan bangunan milik Gibran mencapai Rp17,33 miliar, turun menjadi Rp15,19 miliar pada tahun 2024.
Rinciannya, tanah dan bangunan milik Gibran berada di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen, dengan berbagai luas kepemilikan mulai dari 113 meter persegi hingga 2.000 meter persegi.
Meski ada penurunan di beberapa aset, terdapat lahan di Surakarta seluas 896 meter persegi yang justru mengalami kenaikan nilai dari Rp1,74 miliar menjadi Rp1,79 miliar tahun ini.
Namun, aset tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta pada tahun 2023 belum tercatat pada tahun 2024.
Selain properti, harta kendaraan Gibran juga mengalami penurunan nilai, dari Rp332 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp312 juta pada tahun 2024.
Gibran tercatat memiliki beberapa kendaraan roda dua dan roda empat mulai dari Honda Scoopy hingga Toyota Avanza dan Isuzu Panther.
Uniknya, harta bergerak lain dan kas serta setara dengan kas Gibran justru mengalami kenaikan, menunjukkan likuiditas yang sehat.
Kas dan setara kas meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp3,93 miliar pada tahun 2024 dari Rp2,09 miliar pada tahun sebelumnya.
Tidak ada utang yang dilaporkan dalam dua periode terakhir, sehingga mencerminkan posisi keuangan yang aman.
Penurunan nilai kekayaan Gibran ini menjadi catatan menarik, terutama mengingat posisi kini sebagai Wakil Presiden.
Data ini menunjukkan dinamika kekayaan pejabat publik yang wajib diawasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.