BLITARHARIINI.COM – Fenomena mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Blitar. Data dari Dinas Pendidikan setempat mencatat adanya pengajuan izin cerai yang signifikan oleh puluhan guru Sekolah Dasar (SD) yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 20 kasus pengajuan izin cerai ke Pengadilan Agama setempat, meningkat drastis dibandingkan sepanjang tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa sebagian besar guru yang mengajukan izin cerai merupakan pegawai PPPK yang baru memasuki masa kerja dengan status dan beban yang relatif baru.
Menurutnya, perubahan itu karena peran dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah juga mempengaruhi dinamika kehidupan pribadi para guru tersebut.
“Pengangkatan sebagai PPPK membawa tantangan tersendiri dalam sisi pengelolaan waktu dan tekanan kerja, yang kemungkinan berdampak pada hubungan rumah tangga mereka,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.
Lantas Berapa Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK tahun ini Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok PPPK disusun ke dalam 17 golongan berbeda, yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja tiap pegawai.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, sejumlah instansi juga akan mencairkan tunjangan secara serentak, antara lain tunjangan kinerja ( tukin ), tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, menambah nilai pendapatan yang diterima PPPK.