Scroll untuk baca artikel
Blitar Hari ini

Fenomena Sindrom PPPK di Blitar, Puluhan Guru SD Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2025

×

Fenomena Sindrom PPPK di Blitar, Puluhan Guru SD Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Fenomena Sindrom PPPK di Blitar, Puluhan Guru SD Ajukan Izin Cerai Sepanjang 2025

BLITARHARIINI.COMKabupaten Blitar mencatat fenomena baru di bidang pendidikan, dimana puluhan guru Sekolah Dasar (SD) yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai ke Pengadilan Agama setempat.

Data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 20 kasus pengajuan izin cerai terjadi hanya pada semester pertama 2025, melonjak drastis dibandingkan sepanjang tahun 2024 yang hanya 15 kasus.

Menurut Deni Setiawan, Kabid Pembinaan SD Dispendik Blitar, sekitar 70 persen dari pengajuan cerai tersebut diserahkan oleh guru PPPK perempuan.

Fenomena yang disebut “Sindrom PPPK” ini dipicu oleh faktor ketimpangan ekonomi, dimana sebagian besar suami guru PPPK perempuan bekerja di sektor informal seperti buruh dan petani, sementara hanya kurang dari 10 persen yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deni menjelaskan, ketidakseimbangan pendapatan tersebut menimbulkan tekanan dalam rumah tangga sehingga berdampak pada perceraian.

“Ini menjadi fenomena baru yang patut menjadi perhatian semua pihak, terutama dalam pembinaan dan pendampingan guru PPPK,” ujarnya.

Pihak Dinas Pendidikan pun tengah melakukan mediasi dan pelatihan sebelum pengajuan izin cerai dilanjutkan ke proses resmi, dengan harapan dapat menemukan solusi terbaik guna menjaga keberlangsungan rumah tangga dan profesionalisme guru.