BLITARHARIINI.COM – Polisi menetapkan nakhoda KM Barcelona berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut.
“Kami telah menetapkan satu tersangka, yaitu nakhoda IB,” ujar Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan, Kabid Humas Polda Sulut, di Manado, Senin (21/7/2025).
Selain nakhoda, penyidik Ditpolairud Polda Sulut juga tengah memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) terkait insiden kebakaran KM Barcelona yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Alamsyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap nakhoda IB didasarkan pada dugaan awal adanya ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan manifes yang dilaporkan.
Selain itu, dugaan lain yang menjadi sorotan adalah tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan selama insiden.
Sebelumnya, KM Barcelona yang mengangkut penumpang dalam rute Manado–Tahuna, Manado–Talaud, dan rute kepulauan lainnya, dilaporkan terbakar pada Minggu (20/7/2025) siang di sekitar perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara. Kapal ini berangkat dari Pelabuhan Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado.
Berdasarkan data dari Basarnas Manado, sebanyak 571 orang tercatat berada di kapal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 568 penumpang berhasil diselamatkan, sementara tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Polisi dan Basarnas terus melakukan proses investigasi dan evakuasi pascakebakaran untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan mengusut penyebab insiden.