BLITARHARIINI.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya pemerintah untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan.
Namun, pada tahun 2025 ini banyak siswa yang mengeluhkan dana PIP mereka belum sampai ke tangan meskipun sudah memasuki waktu pencairan.
Lalu, apa penyebab dana PIP 2025 belum cair dan bagaimana solusinya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Siapa Saja Penerima Dana PIP?
PIP menyasar siswa dari SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, data penerima juga diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kategori penerima antara lain siswa pemegang KIP, siswa dari keluarga Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, korban bencana, hingga peserta didik dengan kondisi khusus tertentu.
Penyebab Dana PIP 2025 Belum Cair
Melansir Portal Informasi Indonesia, ada 6 penyebab utama dana PIP belum bisa cair ke rekening siswa:
1. NIK Tidak Valid
Data kependudukan peserta didik tidak terverifikasi dengan database Dukcapil.
2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun siswa punya KIP, dana PIP hanya bisa dicairkan jika ada usulan resmi dari sekolah.
3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan SKTM atau terdaftar di DTKS.
4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan KIP siswa sudah terdaftar dan valid.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus lengkap.
6. Rekening Belum Diaktifkan atau Dana Tidak Diambil
Jika rekening belum diaktifkan atau dana tidak diambil dalam batas waktu, uang PIP akan kembali ke negara.
Solusi dan Kanal Aduan Jika Dana PIP Belum Cair
Bagi siswa atau wali yang mengalami kendala pencairan dana PIP, berikut beberapa jalur pengaduan resmi yang bisa digunakan:
- SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP#Nama Siswa#Isi Aduan
- Email dan Telepon: [email protected], Telp: (021) 5703303 / (021) 57903020
- Portal Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Pengaduan Khusus PIP: pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
- Platform Nasional Lapor!: lapor.go.id
- SMS ke 1708
Program Indonesia Pintar terus berkomitmen untuk memastikan dana bantuan tepat sasaran dan mempermudah siswa kurang mampu agar bisa menikmati hak pendidikan secara merata.